Penyaluran BST Dikuansing Tahun 2020 Diduga Bermasalah Diketahui Penerima Data Doble/Ganda

Penyaluran BST Dikuansing Tahun 2020 Diduga Bermasalah Diketahui Penerima Data Doble/Ganda

Gambar Ilustrasi

HandalNews Riau, Kuansing- Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuantan Singingi dan Bankeu Tahun 2021 diduga ada masalah berdasarkan hasil dari temuan Audit yang dilakukan BPK RI perwakilan Provinsi Riau. Bahwa di kabupaten Kuantan Singingi dalam penyalurannya dianggap sudah tidak tepat sasaran yang mengakibatkan puluhan penerima bansos tersebut harus segera mengembalikan dana Bansos yang diterima.

Kadis Dinas Sosial pemberdayaan masyarakat Desa Drs.Nafisman mengatakan bahwa Kegiatan ini adalah kegiatan Tahun 2020, dan nama kegiatannya Bantuan Sosial Tunai bagi warga yg terdampak covid 19, Dana tersebut yang bersumber dari APBD kabupaten Kuantan Singingi,dengan Jumlah penerima bansos keseluruhan 11 ribu lebih di peroleh dari Data penerima yang diusulkan oleh pemerintah Desa, dan setelah itu pihak Desa yang menentukan dan atau menunjuk warganya yang berhak menerima atau tidaknya bansos tersebut, selanjutnya pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data warga sesuai yang diusulkan oleh masing-masing Kades, yang kemudian diproses untuk di lakukan penyaluran bansos sesuai mekanismenya. Dan diketahui penyaluran dana bansos tersebut selesai pada Bulan Desember 2020.

Selanjutnya pada Tahun 2021, BPK  RI Perwakilan Wilayah Riau melakukan Pemeriksaan/Audit terhadap penyaluran dana bansos tersebut dan  Sesuai dari hasil Audit dari 11 ribu lebih penerima, ditemukan 50 penerima yang tidak tepat sasaran, ada yang berstatus PNS dan ada juga menerima dana bansos ganda atau double.

Dan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut Kami telah menghubungi pihak pemerintah Desa agar diinformasikan kepada penerima yang tidak tepat sasaran tadi. Bahwa yang bersangkutan penerima bansos tidak layak untuk menerima karena bukan haknya atau juga yang bersangkutan telah menerima dana bansos tersebut ganda. 

Pada prinsipnya penerima bansos tersebut menyadari bahwa itu bukan haknya, penerima ASN diminta untuk mengembalikan bantuan tersebut ke Kas Daerah. Sebagian masyarakat meminta waktu untuk bisa mengembalikan ke kas daerah, dan kita juga telah berupaya semaksimal mungkin agar bantuan yang tidak tepat sasaran itu bisa dikembalikan ke kas Daerah,tambah Nafisman

Sementara itu Ketua Forum Kades Sekabupaten Kuantan Singingi Solahudin, SE saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp nya pada Minggu (11/07/21) mengatakan, Mengenai data yang diminta kemasing-masing Desa, kita memang mengirim data Masyarakat yang tidak menerima dari program lain. jadi rasanya tidak mungkin Double atau ganda begitu juga kriteria PNS di Desa juga tidak kita masukkan sebagai penerima Bansos, sekarang terjadi ada PNS menerima Bansos dan juga ada yang penerima Ganda ini terpulang kepada yang mengelola data di bidang sosial.

Dikatakan Ketua Forkades Kuansing, beberapa program Bansos Tahun 2020 :
1. PKH
2. BNPT/sembako
3. BST Kemensos
4. BST Provinsi
5. BST Kabupaten
6. BLT DD

Kami di Desa memilih penerima Bansos dari jenis -jenis yang diatas untuk kita usulkan tidak terdapat dalam salah satu penerima Bansos lainnya dan juga seorang PNS.
"Jika ada juga Desa yang menerima data Masyarakat yang juga menerima program lain, maka Kepala Desa berkewajiban membantu mendorong penerima Ganda dan PNS tadi untuk mengembalikan ke Kas Daerah Via Rekening yang di tentukan," Ucap Solahudin, SE

Hal tersebutpun mendapat sorotan dari Ketua  Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kabupaten Kuantan Singingi Wawan Syahputra mengatakan, sebelum BST Provinsi dan BST Kabupaten ini Terealisasi yang terlebih dahulu diterima Masyarakat yang terdampak Covid 19 yaitu, PKH, BNPT/sembako, BST Kemensos dan BLT DD tentunya hal ini sudah beberapa kali melakukan pemuktahiran Data pada Tahun 2020, jikalau ada penerima dengan data Ganda atau Doble apalagi itu seorang ASN diduga ada unsur kesengajaan.

Diminta kepada Tipikor dan Kejari Kabupaten Kuantan Singingi untuk menindak lanjuti permasalah yang sudah menjadi LHP Oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Provinsi Riau karena sudah ada niat dan kesempatan untuk mengrogoti APBD Kab.Kaunsing agar diberi sanksi yang tegas,tutup Ketua SPI DPD Kuansing.(Red) 

Sumber : DPD SPI Kuansing

Komentar Via Facebook :