Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Remisi Hari Natal Kepada Warga Binaan Rutan

Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Remisi Hari Natal Kepada Warga Binaan Rutan

HandalNews Riau, Dumai-  Pada momen Natal tahun ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai melaksanakan penyerahan remisi khusus hari Natal bagi narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat secara simbolis bertempat di lapangan serbaguna Rutan Dumai. 

Kegiatan ini dirangkai dengan beberapa susunan acara yakni, pembacaan surat keputusan dan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada pemberian remisi khusus pada peringatan hari Natal tahun 2021dan kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. 

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Dumai, Pance Daniel Panjaitan, A.Md., S.H., M.M menyampaikan, dalam momen Natal tahun ini, Rutan Dumai menyerahkan remisi secara simbolis kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat menerima remisi agar bisa introspeksi dan memaknai arti Natal yang sesungguhnya. 

"Memaknai kelahiran dan pengorbanan Tuhan dengan introspeksi diri, maka momen Natal ini menjadi waktu yang tepat bagi saudara untuk lebih bisa memperbaharui cara berkomunikasi dan berkomitmen dengan Tuhan agar menjadi manusia yang lebih baik di masa yang akan datang," ujar Karutan. dilansir dari monitorriau.com Sabtu (25/12/2021). 

Menurut keterangan Karutan, dari data yang ada, 41 orang narapidana/anak pidana memperoleh Remisi Natal tahun 2021 dengan rincian: 13 orang memperoleh remisi 15 hari, 21 orang memperoleh Remisi 1 bulan, dan 7 orang memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari.

"Semoga dengan pemberian remisi ini, mereka bisa lebih memaknai hidup didalam Tuhan, sehingga kedepannya mereka bisa menjalani kehidupan ini lebih baik lagi dan taat dalam menjalani keagamaannya," tutup Karutan. (red)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait