Pelaku Curat KO Di Tangan Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai

Pelaku Curat KO Di Tangan Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai

HandalNews Riau, Rokan Hulu - Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkapan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

"Tersangka AA (28)," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Minggu (24/7/2022).

Lanjut Mardiono, Waktu kejadian Minggu 26 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 Wib di Jl Poros Dalu-dalu -Bangun Jaya ling Tolan Baru Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

"Sedangkan Barang Bukti (BB) Satu Unit TV merk Xiaomi 32 Inchi, Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Merah tanpa Nomor Polisi dan Satu Drum plastik warna Biru," rinci Aipda Mardiono.

Pengungkapan berawal, Minggu 26 Juni 2022 sekitar Pukul 08.00 Wib Pelapor mendapat Telpon dari PLT, Pintu Rumah belakang Pelapor telah dirusak. Setelah itu Pelapor kembali ke rumahnya dan melihay pintu belakang rumah Pelapor telah dirusak.

Kemudian Pelapor mengecek barang berupa Satu TV Digitel 32 Inc Merk Xiao MI, Satu Drum Warna Biru, Satu Tabung Gas 3Kg, 5 (Lima) Buah Ember, Lima Jerigen, Tiga Jerigen Pupuk Cair isi 25 Liter Merk Benteng Tani sudah tidak ada di dalam rumah. Atas Kejadian tersebut Pelapor mengalami Kerugian Materil Sebesar Rp 5.000.000.

Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, berdasarkan Laporan tersebut serta keterangan saksi-saksi dengan bukti petunjuk yang ada diduga Pelaku Curat Warga Lingkungan Taulan Baru Kelurahan Tambuasai Tengah.

Setelah mendapat informasi tersebut Unit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting SH, kemudian memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

Selanjutnya, Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mengamankan Pelaku Curat berinisial AA.

Seterusnya, sesuai hasil interogasi Satu Unit TV merk Xiaomi tersebut sudah dijual kepada warga sungai napal yang diantar menggunakan sepeda motor Scopi milik Pelaku.

Selanjutnya Unit Reskrim berangkat ke Sungai Napal dan mengamankan Satu Unit TV merk Xiaomi dari warga sungai napal. 

"Kemudian Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tambusai guna proses hukum lebih lanjut," kata Aipda Mardiono.

"Untuk itu terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kasubsi Si Humas Polres Rohul mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/R)

Komentar Via Facebook :