Kuasa Hukum Sariman: Dugaan Kriminalisasi di Balik Kasus Mobil PT Torganda
HandalNews Riau, Rohul ||– Tim Pendamping Hukum dari Firma Hukum Adil yang diketuai oleh Andri Hasibuan S.H., M.H, bersama Yasier Arafat Chaniago S.H., M.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Theo Manta Sembiring S.H, menyampaikan pernyataan resmi pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka, Sariman.
Pernyataan tersebut ditujukan sebagai tanggapan atas tindakan yang dilakukan oleh Polda Riau dan Polres Rokan Hulu, serta pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang.
*Awal Kasus: Dipanggil sebagai Saksi*
Kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara bermula pada 3 April 2026 saat Sariman dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penggelapan 1 unit mobil yang dilaporkan oleh PT Torganda.
Mobil tersebut, menurut tim hukum, merupakan kendaraan pinjam pakai resmi yang diberikan kepada Sariman saat menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut.
*Mobil Sudah Dikembalikan Secara Resmi*
Tim hukum menegaskan bahwa klien mereka telah mengembalikan mobil tersebut melalui kuasa kepada Fernando Damanik berdasarkan surat kuasa tertanggal 28 Maret 2026.
Meski sempat tertunda karena kondisi kesehatan penerima kuasa, proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 1 April 2026 di kantor pusat PT Torganda di Medan, lengkap dengan berita acara serah terima dan dokumentasi resmi.
Bahkan, pada hari yang sama, kuasa hukum telah mengirimkan surat pemberitahuan beserta bukti pengembalian kepada Polres Rokan Hulu sebagai bentuk klarifikasi.
*Bantahan Isu dan Tuduhan Media*
Tim hukum juga membantah keras isu yang menyebut Sariman “menunggangi” LAM Riau. Mereka menilai narasi tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
Menurut mereka, Sariman hanya memperjuangkan hak masyarakat adat Melayu Riau, khususnya terkait hak ulayat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria.
Disangkakan Pasal KUHP, Tuduhan Lain Disebut Hoaks
Kuasa hukum menyebut Sariman hanya disangkakan Pasal 486 dan 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggelapan.
Mereka juga menegaskan bahwa isu lain seperti dugaan penggelapan Rp2,5 miliar maupun korupsi proyek jembatan adalah tidak benar atau hoaks.
*Nilai Ada Dugaan Kriminalisasi*
Tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Sariman terkesan dipaksakan.
“Objek perkara berupa 1 unit mobil telah dikembalikan kepada pelapor. Lalu di mana letak kerugian korban?” ujar Andri Hasibuan.
Mereka juga menyoroti bahwa berdasarkan ketentuan hukum, perkara tersebut seharusnya dapat dihentikan (SP3), namun penyidik tidak mengambil langkah tersebut.
*Soroti Penegakan Hukum di Riau*
Tim hukum mempertanyakan konsistensi penegakan hukum di Riau, khususnya terhadap pihak-pihak yang memperjuangkan hak ulayat masyarakat adat Melayu.
“Kenapa orang yang memperjuangkan hak ulayat selalu dikriminalisasi?” tegas mereka.
Sariman, lanjut kuasa hukum, tidak memiliki kepentingan pribadi dan hanya ingin memastikan hak masyarakat adat Melayu Riau tetap diakui dan dilindungi.
*Langkah Hukum Lanjutan*
Sebagai tindak lanjut, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh berbagai upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk melawan dugaan kriminalisasi tersebut.

.png)

Komentar Via Facebook :