Kejari Rokan Hulu Pulihkan Kerugian Negara RP862 Juta dari Korupsi Dana BOS SMAN 1 Ujung Batu
HandalNews Riau. Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dan pembayaran denda pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah SMAN 1 Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu TA 2023 s/d 2024.
Eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap:
1. Putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 8 Mei 2026
2. Putusan Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr tanggal 8 Mei 2026
Total uang yang disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp962.946.000, terdiri dari:
1. Pemulihan kerugian negara: Rp862.946.000
• Atas nama Leni Aswita: Rp522.946.000
• Atas nama Riza: Rp340.000.000
2. Pembayaran denda: Rp100.000.000 atas nama Riza
Selain uang rampasan, pada tahap penyidikan Kejari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak, SH., MH juga menyita aset berupa 22 bidang tanah dan bangunan milik terpidana Leni Aswita dan keluarga. Berdasarkan taksiran KPKNL Pekanbaru, nilai aset tersebut Rp1.811.067.000 dan akan dijual melalui mekanisme lelang.
Kegiatan penyerahan uang pemulihan kerugian negara dan denda ini juga dilaksanakan saat kegiatan coffee morning Kejari Rohul bersama puluhan wartawan dari berbagai media 04/06/2026. Hal ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Kejari Rohul kepada publik terkait penanganan perkara korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum, hingga KPKNL Pekanbaru yang telah bekerja profesional sejak tahap penyidikan hingga eksekusi. Sinergi ini membuktikan bahwa penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menghukum pelaku tapi juga mengembalikan kerugian negara.
Lebih lanjut, Kejari Rohul juga menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah dan penerangan hukum ke kepala sekolah serta bendahara BOS, Kejari Rohul akan terus mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang akuntabel. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang dan dana pendidikan benar-benar sampai kepada siswa untuk meningkatkan mutu pendidikan di Rokan Hulu.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. menegaskan langkah ini adalah wujud komitmen Kejari Rohul dalam:
1. Menegakkan supremasi hukum
2. Memulihkan kerugian keuangan negara
3. Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
4. Mendorong tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel
“Kerugian negara harus kembali 100%. Ini pesan tegas kami agar pengelola Dana BOSP dan BOSDA bekerja profesional, transparan, dan sesuai aturan. Jangan sampai merugikan negara dan siswa,” tegas Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H.

.png)

Komentar Via Facebook :