Jual Meja Kursi Rp 250000 SDN 008 Rimba Beringin Dilaporkan

Jual Meja Kursi Rp 250000 SDN 008 Rimba Beringin Dilaporkan

 

Kampar:Membacabangsa.co.id-Sekolah Dasar Negeri 008 Rimba Beringin Kec. Tapung Hulu dihebohkan dengan tindakan oknum guru yang menjual meja/kursi saat penerimaan siswa/i baru di bangku kelas 1 (satu) pada bulan juli tahun 2019.

 

Hal ini di ungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara Kab. Kampar kepada media senin 21/10/2019

 

Dijelaskan Ketua Lsm Penjara Kampar, beberapa wali murid telah menyampaikan pengaduan ke sekretariat kita bahwa saat mendaftarkan anak-anaknya untuk masuk sekolah di SD Negeri 008 Rimba Beringin harus membayar meja/kursi senilai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupaih) ucap ketua

 

Pembelian atau pembayaran meja/kursi itu yang di mintai oknum guru berinisial S kepada sejumlah wali murid itu terindikasi melanggar Undnag-undang Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebut lelaki asal sumatera utara ini

 

Dikatakan pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase dengan panggilan akrab Lase, kita sudah melayangkan surta klarifikasi ke SD Negeri 008 serta laporan resmi ke Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga Kab. Kampar agar segera di tindak, namun upaya dinas tak kunjung di indahkan oleh pihak sekolah artinya, kuat dugaan pihak sekolah menganggap sepele kedatangan Sekretaris Dinas dan Kabid Dikdas, sindir Rudy

 

lanjut, bilamana sekolah yang tidak takut dengan atasnya seperti Dinas Pendidikan sudah selayaknya M. Yasir MM sebagai Kadis Pendidikan harus segera mencopot Karsilah SP. d selaku Kepala Sekolah SD Negeri 008 Rimba Baringin guna untuk mencaja nama baik dunia pendidikan khususnya di Kab. Kampar, sindir lase

 

Lp/sbd

Komentar Via Facebook :