Rakernas Badan Kerjasama Antar Desa BKAD Ke III

Jakarta:Membacabangsa.co.id-Menindaklanjuti dan menyikapi implementasi Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pelestarian serta pengamanan aset aset eks PNPM pasca program, maka dipandang perlu untuk segera mengadakan konsolidasi, Forum/ Asosiasi BKAD Kabupaten dan BKAD kecamatan untuk dapat menghadiri agenda Rapat Kerja Nasional.
Paparan yang disampaikan. DR. Paudah. M.Si. (Kasubdit Kerjasama Pemerintahan).yang juga hadir mewakili Kemendagri.
Kerjasama Desa bidang pemerintahan Desa yang selanjutnya disebut, Kerjasama Desa adalah kesepakatan bersama antar Desa dan dengan tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Kegiatan Rakernas BKAD ke III dihadiri perwakilan BKAD se Indonesia dan dibuka oleh Dirjen Kemendes
(PKP) Kementerian Desa Republik Indonesia. R. Nurtafiana. S.Pt. ME. (Kabid Pemberdayaan Ekonomo Masyarakat). juga hadir dari Provinsi Riau H. Seno Harto (Ketua Asosiasi BKAD Prov Riau).
Ir.Barnas Sadikin selaku Panitya pelaksana Rakernas menjelaskan bahwa Rapat Kerja Nasional ini bekerjasama Badan Kerjasama Antar Desa (BAKD) adalah lembaga yang dibentuk untuk pelestarian aset aset implementasi.
"Ini kita hadirkan perwakilan dari BAKD dari seluruh 121 kabupaten se Indonesia dari 15 provinsi yang sudah hadir 159 dari 114
kabupaten untuk melestarikan aset aset PNPM pasca program"jelas Barnas beserta Nanang Mulyana.selaku Ketua Forum BAKD Nasional yang juga merangkap sebagai Ketua Panitya Rakernas.
Konsolidasi BAKD masih eksis dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan, hampir 74524 Desa di Indonesia.
Dan yang ketiga untuk menyatukan pemahaman yang sama poksi daripada BAKD.
Demikian yang disampaikan Ir.Barnas Sadikin dalam wawancara dengan media di Ballroom Hotel Asana Grand Pangrango Bogor Jawa Barat. Kamis 24/10/2019.(rls).
Komentar Via Facebook :