Tindak Tegas, Polres Demak Segel Tempat Karaoke Ilegal

Tindak Tegas, Polres Demak Segel Tempat Karaoke Ilegal

Demak, Membacabangsa.co.id-
Bukti nyata dalam mengawal dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda), Jajaran Kepolisian Polres Demak bersama TNI dan Satpol PP serta Ormas melakukan penutupan tempat hiburan karaoke yang notabenya melanggar Perda No.11 Tahun 2018 tentang tempat hiburan.

Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar mengatakan bahwa sejak awal bersama tim terpadu diantara Bupati, TNI, Satpol PP dan Ormas serta Warga berjalan bersama dalam menjalankan Perda tentang tempat hiburan.


“Kita tidak asal bertindak dalam melakukan penutupan, akan tetapi sesuai prosedur yang berlaku” Kata Kapolres Demak,Minggu (24/11/2019)

Menurut Arief, penutupan tersebut merupakan bukti nyata dalam mengawal dan menjalankan Perda sejak diberlakukan dan dalam pelaksanaanya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku, hingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP Kabupaten Demak.

“Sejak awal bulan kemarin, saya sudah panggil pengusaha tempat hiburan Karaoke, bahkan kita juga melakukan tindakan kepada pengusaha yang terbukti memperkerjakan pemandu lagu masih dibawah umur dan itu sedang kita proses sesuai jalur hukum yang berlaku” Terangnya

Jika pengusaha tempat hiburan Karaoke yang masih nekad beroperasi meskipun sudah dihimbau untuk menghentikan segala aktifitas ditempat Karaoke akan dilakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi di seluruh bangunan, seperti di Dewa Musik, Monalisa, Coffe Musik dan GG Cafe.

“Jika terbukti masih nekad beroperasi maka kita akan ambil tindakan tegas” pungkasnya.

Penutupan dipimpin Kapolres Demak AKBP Arief Bahtiar dengan berlangsung damai dan terkendali. (Parno/Kholiq)

Komentar Via Facebook :