Demi Kemajuan Bengkalis, Pengunjuk Rasa Minta Kapolda Pertimbangkan Kasus Plt Bupati Bengkalis

Demi Kemajuan Bengkalis, Pengunjuk Rasa Minta Kapolda Pertimbangkan Kasus Plt Bupati Bengkalis

Handalnews, Bengkalis - Solidaritas Aksi Damai Masyarakat Kabupaten Bengkalis (SADAM) menyampaikan aspirasi dan pendapat yang sah secara identitas menginginkan Negeri ini damai dalam rasa persaudaraan yang utuh, menghormati dan patuh pada aturan perundang- undangan yang berlaku di republik ini dan menjadikannya sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebagai masyarakat yang taat hukum, kami bagian dari masyarakat Kabupaten Bengkalis mendukung tegas atas keputusan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Riau yang telah menetapkan Wakil Bupati Bengkalis H. Muhammad ST,MP selaku Plt Bupati Kabupaten Bengkalis sesuai amanat undang-undang RI No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali di rubah, terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pasal 66 Ayat (1) huruf c.

Kordinator lapangan (Korlap), Solihin meminta instansi penegak hukum dalam hal ini Polda Riau melalui Polres Bengkalis untuk turut serta menghormati apa yang telah menjadi ketetapan pemerintah dalam menunjuk H. Muhammad ST.,MP selaku Plt Bupati Kabupaten Bengkalis saat ini.

Kami masyarakat memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian untuk tetap professional dan proporsional serta menjaga reputasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kami masyarakat meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polda Riau melalui Polres Bengkalis untuk tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang bersifat politis dalam menangani persoalan hukum yang ada.

Sama-sama menjunjung azas praduga tak bersalah sebagai bagian dari nilai-nilai amanah hukum dan menjauhi intervensi dari pihak manapun sebagai bentuk penghormatan terhadap konstitusi.

Kami masyarakat Kabupaten Bengkalis melalui wadah SADAM Kabupaten Bengkalis dengan rendah hati menyampaikan aspirasi kepada Bapak Kapolres Bengkalis dan pimpinan beserta DPRD Kabupaten Bengkalis untuk dapat menyampaikan kepada Kapolda Riau untuk dapat mempertimbangkan secara arif dan bijaksana terhadap proses hukum H. Muhammad, ST,MP (Plt. Bupati Bengkalis) yang tidak melibatkan persoalan hukum terjadi di Kabupaten Bengkalis yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran Polda Riau. 

"Mengingat ada beberapa hal besar demi untuk kepentingan Masyarakat umum Kabupaten Bengkalis belum terselesaikan oleh kebijakan Bupati Bengkalis definitif sebelumnya maupun persoalan yang sedang dan akan dihadapi oleh Kabupaten Bengkalis menyangkut Kepentingan Bangsa dan Negara, diantaranya :

Persoalan tunda bayar alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Perbup Bengkalis No 8 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Perbup No. 5 tahun 2017 tentang pengalokasian alokasi dana desa dalam wilayah Kabupaten Bengkalis untuk seluruh Desa se-Kabupaten Bengkalis senilai Rp. 65.386.230. 012 yang tidak terselesaikan oleh Bupati Bengkalis sebelumnya untuk dapat diselesaian oleh kebijakan Plt. Bupati (Muhammad,ST.MT) melalui APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis tahun 2020. 

Mengingat jabatan yang diemban oleh Plt Bupati Bengkalis saat ini dipilih berdasarkan hasil pemilihan resmi kepala daerah tahun 2015 oleh masyarakat, jika saja proses hukum H. Muhammad, ST.MP

"Bupati Bengkalis ditangani oleh jajaran Polda Riau secara extra hingga terjadi penahanan dalam waktu dalam waktu singkat ini sebelum jabatan Bupati Bengkalis di emban oleh pejabat sementara (PJ) yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi Riau, sangat dikhawatirkan kami masyakarat yaitu Pejabat Sementara Bupati tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan prinsip seperti mengalokasikan dana tunda bayar ADD 2017 melalui APBD Perubahan tahun 2020 atau menganggarkannya dalam Rencana APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2021.

Kondisi Kabupaten Bengkalis saat ini sedang berstatus siaga dalam menghadapi situasi musim panas panjang selama 7 bulan sebagaimana diprediksi oleh BMKG Provinsi Riau. 

Dalam menghadapi kondisi sedemikian sangat dibutuh pemikiran seorang Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis yang konsentrasinya penuh, sehingga dapat untuk mengambil langkah-langkah konkrit dalam menangani atau upaya pencegahan Karlahut maupun bencana lainnya.

"Harapan kita sebagai masyarakat Kab. Bengkalis, penanganan persoalan hukum H. Muhammad, ST.MP Plt. Bupati Bengkalis dilakukan secara exstra dalam waktu singkat ini oleh jajaran Polda Riau, pendapat kami masyarakat awam menduga pikiran H. Muhammad, ST.MP Plt. Bupati Bengkalis sudah tidak konsentrasi lagi untuk berpikir bagaimana dapat mengambil langkah-langkah konkrit demi kepentingan umum dalam upaya pencegahan kemungkinan terjadinya musibah karlahut maupun musibah lain yang berdampak negatif terhadap kepentingan masyarakat umum Kabupaten Bengkalis.

Dalam hitungan bulan lagi Kabupaten Bengkalis akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang sudah menjadi bagian dari agenda Kepentingan Nasional. Untuk mensukseskan agenda tersebut, tentu dibutuhkan beberapa kebijakan strategis oleh orang yang menjabat selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis saat ini, dalam Kondisi fikiran yang konsentrasi. Jika saja proses hukum yang dihadapi oleh H. Muhammad, ST.MP Plt nanti di gantikan dengan Pejabat Sementara (PJ) Bupati tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan prinsip seperti mengalokasikan dana tunda bayar ADD 2017 melalui APBD Perubahan.(Rom)

Komentar Via Facebook :