Bawa Sabu 10KG Dari Riau ke Madura, Dijanjikan Rp 500 Juta Tapi Disergap di Jabar.

Bawa Sabu 10KG Dari Riau ke Madura, Dijanjikan Rp 500 Juta Tapi Disergap di Jabar.

penangkapan sabu 10kg dari riau ke madura

Handalnews Riau, Bandung - Dua pria asal Madura berinisial Ahd dan Om nekat membawa sabu-sabu seberat 10 kg lebih dari Kabupaten Kampar dengan mengendarai truk. Niatnya sabu-sabu itu mau dibawa dan dijual di Bangkalan, Madura Jawa Timur.

Namun, ‎saat masuk ke Gerbang Tol Cikampek Utama (Cikatama), anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jabar keburu menyergapnya. Bak truk digeledah namun tidak ditemukan. Belakangan, diketahui sabu-sabu itu disimpan di dalam ban serep yang ada di bawah bak truk.

"Barangnya dari Tiongkok. Ahd dan Am membawanya dari Kabupaten Kampar menuju Bangkalan, Madura. Tapi saat masuk Cikatama, anggota menyergapnya dan di bawah bak truk, ada ban serep. Di sana ditemukan 10 bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 10 kg lebih, "ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Rudy Ahmad Sudrajat di Mapolda Jabar, Selasa (10/11/2020).

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sabu dan truk diamankan di Mapolda Jabar untuk kepentingan penyidikan. Pengakuan keduanya baru sekali mengirim. Namun, penyelidikan polisi, keduanya sudah empat kali.

"Mereka berdua berstatus sebagai kurir. Mereka dijanjikan jika berhasil membawa satu bungkus sabu, diberi uang Rp 50 juta. Jika 10 bungkus, 500 juta. Hasilnya dibagi dua, "ucap Rudy.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup, 20 tahun penjara atau minimal 6 tahun.

Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, ada empat unit yang memantau pergerakan dipimpin Kasubdit 2, AKBP Herryanto setelah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Polisi memantau mereka sejak dari Kampar. Satu tim memantau di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Tol Jakarta - Cikampek.

"Saat di Gerbang Cikatama, anggota berkoordinasi dengan jajaran PJR Polda Jabar kemudian menyergapnya, "ucap Rudy. (***)

Komentar Via Facebook :