Presiden RI Diminta Untuk Mencopot Jabatan Menteri LHK RI, Dr.Ir.Siti Nurbaya, M.Sc

Handalnews Riau, Pekanbaru - Pengurus Kepemudaan Sorek I, Kabupaten Pelalawan, Empy Juniardi Alras dan kawan-kawannya, meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Ir, H, Joko Widodo untuk mencopot jabatan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr.Ir.Siti Nurbaya, M.Sc.
Pasalnya, Menteri LHK RI dinilai tidak “becus” memimpin jajaran untuk memberantasan aktivitas para pelaku perusakan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Kabupaten Kampar dan Pembabatan kawasan hutan lindung di Bukit Batabuh, Kecamatan Batang Pranap, Kabupaten Inhu, Propinsi Riau.
“Kita mohon kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk mencopot jabatan Menteri LHK RI, karena Menteri LHK RI, Dr.Ir. Siti Nurbaya terkesan tidak “becus” memimpin anak buahnya untuk memberantas aktivitas para pelaku perusak kawasan hutan yang bebas beroperasi di Provinsi Riau,”ungkap Empy Januardi Alras kepada kompasriau.com, Jumat (13/11/2020).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Maamun Murod, ketika dikonfirmasi hari ini, Jumat (13/11/202) mengatakan, pihaknya akan menurunkan tim untuk mempelajari kasus alih fungsi kawasan hutan di Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Anehnya, Kadis LHK Provinsi Riau mengatakan, ”Maaf pak setelah saya cek ternyata itu kewenangan Pusat. Saya akan infokan ke BBKSDA. Bapak bisa tanya kepada BBKSDA,”pesan Maamun Murod.
Berdasarkan aplikasi pemetaan plot bidang BPN, bahwa lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dikelola Sucipto Andra seluas 800 hektar berada dalam kawasan HPK, HP dan lahan gambut. Sucipto Andra yang beralamat di Jl.Syeck Umar, Pangkalan Sesai, Kota Dumai, diduga melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri LHK sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan kawasan hutan.
Begitu juga Hutan konservasi, HPK dan lahan gambut seluas 300 hektar lebih di wilayah hukum Kota Dumai “disulap” menjadi perkebunan kelapa sawit. Para pelaku alih fungsi kawasan hutan konservasi tersebut diduga konspisasi dengan oknum aparat yang bertugas di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Salah seorang pekerja Kebun, berinisial NS mengakui bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut luasnya 120 hektar lebih yang dikelola oleh Yono, yang berdomisili di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
“Ya benar, lahan ini milik pak Yono yang bertempat tinggal di kecamatan Bukit Kapur, luasnya sekitar 120 hektar yang sudah produksi. Ada aparat yang “ngepam” di perkebunan ini pak,”ungkap NS dengan nada polos kepada tim wartawan kompasriau.com dan Yayasan Bumi Hutan Melayu.
Pelaku perusak kawasan hutan di Kampar “dipelihara”.?
Selain itu, Abeng warga Sumatera Utara “Sulap” kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1248 hektar di Km 72, Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.
Kenapa daerah aliran sungai peragaian diduga dirusak.?
Pemimpin Redaksi kompasriau,com telah melakukan wawancara kepada Kepemudaan Sorek I, terkait pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) di dalam HGU PT Musim Mas yang berada di Pangkalan Kuras, Kebupaten Pelalawan, Jumat (13/11/2020).
Tokoh kepemudaan Sorek I sangat berharap kepada PT Musim Mas untuk melakukan penghijauan kembali terhadap daerah aliran sungai yang berada di dalam HGU PT Musim Mas.
“Kami masyarakat di Desa Talau ini sangat berharap agar daerah sungai peragaian yang berada di Desa Peragaian, sungai Sinduan dan sungai Bengkarai yang berada di Pangkalan Lesung dihijaukan kembali dan ditanami kembali dengan pohon untuk mencegah kerusakan lingkungan.
“Kita minta kepada pihak PT Musim Mas untuk tidak melakukan penanaman kelapa sawit di sekitar pinggiran daerah aliran sungai Peragaian di Desa Talau, daerah pingiran Sungai Sinduan dan sungai Bengkarai. Kami berharap semoga gerakan penyelamatan dan pemulihan lingkungan cepat dilakukan di dalam HGU PT Musim Mas, “tegas salah seorang pengurus kepemudaan Sorek I kepada kompasriau.com.
Diungkapkan Empy Januardi, bahwa sungai peragaian merupakan kawasan aliran hilir anak sungai Merbau yang terletak di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, diduga sengaja dialihfungsikan sebagai lahan yang diduga ditanami kelapa sawit oleh PT. Musim Mas pada Bulan November tahun 2019, yang mana saat ini kondisi sungai tersebut sudah menjadi parit kecil dan bukan sebagai Sungai lagi.
Penimbunan sungai tersebut diduga sengaja oleh pihak PT. Musim Mas menggunakan alat berat jenis dozer dan exvator,”ungkap Empy Januardi.
Menurut Empy Januardi, upaya pemberitahuan kepada PT Musim Mas telah dilakukan Kepemudaan setempat, yaitu agar alih fungsi Sungai peragaian yang telah diduga ditimbun atau di rusak segera dinormalisasikan kembali dan tidak dikelola untuk penanaman kelapa sawit disepanjang aliran sungai peragaian tersebut.”Namun pihak managemen PT. Musim Mas tidak merespon hinga saat ini,”keluh Empy Januardi.
Pelaku pembakar hutan di Pelalawan belum terungkap?
Kebakaran lahan dan hutan pada bulan September 2019 lalu di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menjadi sorotan awak media, pasalnya, hingga saat ini, pelaku pembakar lahan dan hutan tersebut belum terungkap siapa yang harus bertanggung jawab?
Salah satu warga yang berprofesi sebagai nelayan di sungai Nilo mengungkapkan,“Diduga pada saat waktu terjadinya kebakaran lahan dan hutan tersebut disinyalir tidak adanya pengawasan dan pantauan pihak aparat yang berwenang. Apalagi pada pertengahan tahun 2019 lalu, musim kemarau dan bencana kabut asap juga melanda wilayah Desa Betung saat itu.
“Kami sebagai nelayan pun terkena dampaknya karena tak berani turun ke sungai karena kabut asap yang tebal, saat itu kalau keluar rumah saja bisa sesak nafas,”keluh warga yang mohon namanya tidak ditulis di media.
Dijelaskan salah seorang pengurus kepemudaan Sorek I, Empy Januardi, bahwa lokasi kebakaran lahan dan hutan tersebut terletak di area HGU PT.Musim Mas Estate 2 wilayah Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
“Berdasarkan temuan awak media, kondisi terbakarnya lahan dan hutan konservasi tersebut masih meninggalkan bekas puing-puing belukar pohon yang sudah mengering. Sangat memprihatinkan sekali karena keberadaan hutan konservasi tersebut sangat dekat sekali jaraknya dengan tepian aliran sungai Nilo,”ungkap Empy Januardi kepada kompasriau.com, Jumat (13/11/2020).
Empy Januardi berharap kepada aparat penegak hukum untuk melakukan menyelidikan terhadap peristiwa kebakaran lahan dan hutan tersebut, karena diduga penyakit sesak nafas bagi masyarakat sekitar dan diduga karena tidak adanya upaya penghijauan kembali pada bekas kebakaran tersebut,”keluh Empy Januardi.
Humas PT Musim Mas, Wendi, ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsAppnya 08126178…., Jumat (13/11/2020), mengatakan,”PT Musim Mas senantiasa berkomitmen dalam pencegahan kebakaran lahan dan hutan. Diantaranya melalui pembuatan himbauan dan larangan membakar lahan kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan dan hutan dengan melibatkan masyarakat serta pemerintah melalui dinas terkait. Apabila terjadi kebakaran, perusahaan akan melakukan upaya-upaya penanggulangan pemadaman hingga penanaman kembali areal hutan yang terbakar dengan tanaman hutan yang sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Empy Januardi dengan tegas mengatakan,”Terjadinya kebakaran pada bulan september 2019 dilahan dan hutan konservasi yang berada di pinggir aliran sungai Nilo, tepatnya di Desa betung tersebut tidak disampaikan oleh pihak Humas PT.Musim Mas. Mengenai penanaman kembali pada areal hutan yang sudah terbakar dengan tanaman yang sesuai hanya “isapan jempol belaka”, tidak dapat dipastikan karena kondisi setelah lahan dan hutan konservasi yang terbakar saat ini masih dalam kondisi yang tidak terpelihara dengan baik,”keluh Empy Januardi.
“Hal itu menjadi perhatian serius dari lembaga kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat dan Provinsi Riau untuk menindak lanjuti peristiwa terjadinya dugaan kebakaran hutan dan lahan di areal konservasi PT.Musim Mas yang berada di Desa Betung,”tegas Empy dengan nada harap.
Ketua komisi II DPRD Pelalawan, Abdul Nasib, SE, ketika dimintai tanggapannya via whatsAppnya, terkait hal tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapannya.
Begitu juga, Humas PT Musim Mas, ketika dikonfirmasi kompasriau.com via whtsAppnya, namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi terkait dugaan penimbunan penimbunan dengan tanah daerah aliran sungai tersebut.
Penasehat hukum PT Musim Mas yang berkantor di Medan, belum juga mengklarifikasi terkait dugaan penimbunan daerah aliran sungai tersebut, kendati kompastiau.com telah upayakan melakukan konfirmasi secara tertulis.
Kawasan hutan di Teluk Kuantan Singingi
Acong, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Teluk Kuantan, diduga mengalihfungsikan kawasan HPT menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 100 hektar non prosedural di Desa Serosah, Hulu Kuantan, Kabupaten Teluk Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Anehnya,kendatipun berdasarkan titik koordinat bahwa lahan perkebunan kelapa sawit milik Acong seluas 100 hektar berada dalam kawasan HPT, namun pihak BPN Teluk Kuantan diduga telah menerbitkan sertipikat di dalam kawasan HPT tersebut secara non prosedural.
Acong, ketika dikonfirmasi via telepon genggamnya, Sabtu (7/11/2020), membenarkan bahwa perkebunan kelapa sawitnya seluas 100 hektar tersebut telah memiliki sertipikat yang diterbitkan BPN.
“Yah benar, kalau dikumpul-kumpul semua dengan punya keluarga paling luasnya 100 hektar, karena lahan kita itu sudah lama diterbitkan sertipikat oleh pihak BPN,”aku Acong kepada kompasriau.com.
Hasil investigasi kompasriau.com di lapangan, bahwa alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit diduga tidak sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim kompasriau.com di kantor balai pemantapan kawasan hutan (BPHK), bahwa titik koordinat lahan perkebunan kelapa sawit yang dikelola Acong berada di dalam kawasan HPT Desa Serosah, Kabupaten Kuantan Singingi.***(Tim)
Komentar Via Facebook :