Tutup Bandara Tempuling Karena Tidak Ada Jaminan Keselamatan Penumpang

Tutup Bandara Tempuling Karena Tidak Ada Jaminan Keselamatan Penumpang

Bandara inhil

Handalnews Riau, Tembilahan - 

Handalnews Riau, Tembilahan - Rabu 17/02/2021 Hasil investigasi beberapa Tim awak media dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dilokasi bandar udara Tempuling yang terletak di desa Sungai Salak kecamatan Tempuling kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Dari hasil Investigasi beberapa Tim awak media Online dan cetak serta LSM , jelas terpantau kondisi bandara Tempuling mulai dari pintu masuk menuju bandara bahu jalan dan median jalan ditumbuhi banyak semak belukar.

Ironisnya , saat Tim memasuki lokasi seputaran bandara Tempuling Tim yang turun berjumlah 6 orang langsung melakukan investigasi keseluruh lokasi bandara dan tampaklah kondisi  gedung bandara Tempuling yang terdiri dari dua lantai hancur luluh lantah bak kapal pecah serta fasilitas bandara semua sudah habis ludes nyaris tak bersisa, seperti AC, listrik dan fasilitas pendukung lainnya sudah tak tampak lagi selain puing2 kaca dan reruntuhan bangunan, sehingga tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya.

Bahkan seputaran lintasan lapangan penerbangan kondisinya sangat memprihatinkan tampak jelas seperti hutan belukar yang ditumbuhi rerumputan dan pohon-pohon.

Dilokasi bandara Tim mencoba menggali informasi dari salah satu petugas Dishub dari kabupaten Inhil yang namanya tidak mau disebut menuturkan "Pada tahun 2009 era kepemimpinan Indra Muklis Bupati Kabupaten Inhil sampai tahun 2013 akhir, bandara Tempuling masih aktif digunakan untuk penerbangan sebanyak 3 kali dalam sepekan,  dengan rute Tembilahan - Pekanbaru pulang pergi."

Setelah tahun 2014  di era kepemimpinan H M Wardan sampai sekarang diduga perawatan bandara tidak lagi disentuh Pemkab Inhil sehingga dari hasil pantauan dan investigasi awak media dapat disimpulkan kondisi bandara tempuling tidak layak operasi. 

Miris sekali, meskipun kondisi gedung sudah luluh lantah bahkan tidak terawat, Tim menemukan  dilokasi bandara masih ada rute penerbangan di bandara Tempuling dengan trayek Tempuling - Pekanbaru yang dijadwalkan setiap hari Rabu.

Terlihat di seputaran bandara Tempuling salah satu pesawat Propjet Susi Air milik Susi Pudji Astuti mantan Menteri kelautan dan Perikanan  RI. 

Tim berusaha menggali informasi dari salah satu petugas medis dari Kemenkes RI yang berinisial "SHD" Didampingi rekan kerjanya, SHD menuturkan "kita ditugaskan di bandara Tempuling pak , untuk mendata kondisi kesehatan penumpang dan yang akan mau berangkat ke Pekanbaru maupun yang akan datang dari Pekanbaru , sebatas itu aja pak," ucap SHD.

Tim juga mengali informasi dari 3 orang  petugas air traffic controller . Dari keterangan ketiga petugas Air traffic controller mereka ditugaskan dari Japura untuk memantau penerbangan di bandara Tempuling.

Dilokasi juga ditemukan petugas Air traffik controller hanya mengunakan satu alat kecil berbentuk kotak berwarna kuning (sesuai dokumentasi video ) yang tidak berada di gedung tower sebagaimana mestinya dalam standart pengoperasiannya. 

Tim awak media dan LSM menyimpulkan 
"Pemkab kabupaten Inhil tidak lagi melakukan perawatan bandara Tempuling dan bahkan terkesan dengan sengaja mengabaikan gedung bandara Tempuling dan sekitarnya, sehingga kondisi bangunan yang notabenenya dibangun dengan anggaran APBD Pemprov Riau senilai Rp 159 miliar, diduga kini telah ditelantarkan oleh era kepemimpinan H M Wardan.

"Menurut keterangan petugas Dishub kabupaten Inhil yang bertugas dilapangan, penumpang yang akan berangkat ke Pekanbaru tidak pernah dilakukan pemeriksaan apapun bahkan petugas tidak memeriksa calon penumpang dengan alat X-Ray . Fungsi dari X-Ray adalah mesin yang diciptakan untuk mendeteksi secara visual semua barang bawaan penumpang pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan penumpang lainnya, bahkan security system' atau X-Ray security scanner dapat mendeteksi barang bawaan tanpa harus mengeluarkan isi nya.

Pantauan Tim awak media dilapangan terkait lemahnya sistym pengawasan dan keamanan penerbangan di bandara tempuling dikhawatirkan dapat membahayakan penumpang maupun masyarakat sekitar bandara akibat kondisi bandara yang jelas-jelas tidak layak operasi sesuai standart penerbangan seperti yang diatur dalam PERMENHUB No. KM 11 tahun 2010 Tentang tatanan kebandarudaraan nasional BAB V mengenai rencana induk. Psl, 17 ayat (2) tentang fasilitas pokok sebagaimana dimaksud  huruf a, b dan c
a. Fasilitas keselamatan dan keamanan
b. Fasilitas sisi udara (airside facility)
c. Fasilitas sisi darat (landside facility) 

Dari hasil investigasi Tim dilapangan bandara Tempuling "Tim menyimpulkan untuk meminta kepada Menteri Perhubungan RI segera melakukan tindakan tegas terkait izin operasional penerbangan pesawat Susi Air agar menutup dan membekukan izin operasional penerbangan bandara tempuling tersebut.(Tim/Red) 


Lipsus : Yos tondang, suriani, sabam, Daniel, arni, iyan

Komentar Via Facebook :