Diduga Lalai Dalam Penanganan Pasien RS Awal Bross Malah Covidkan Korban Yang Berujung Maut

Hasil rontingen
HandalNews Riau, Pekanbaru - Berawal dari sakit ginjal Tuan Gt (almarhum) berobat ke rumah sakit Awal Bross Jl.H.R Subrantas pada bulan Oktober 2020, Tn GT dirawat di Rumah Sakit Awal Bross, dan diguga menerima perawatan ala kadarnya bahkan jauh dari kata semestinya, kemudian pada tanggal 27 November 2020, pihak rumah sakit mengadakan operasi gagal Ginjal. Dan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) hari sesudah operasi pasien atas Alm ST keluar dari rumah sakit.
Kemudian pasien kontrol 16 Desember 2020 kembali kerumah sakit untuk memeriksa keadaan karena sudah ada rasa sara tidak enak, Tutur keluarga.
" Kemudian setelah tiga hari tepat pada tanggal 19 Desember 2020 Masuk Rumah Sakit Kembali dan langsung di okname karena mengalami Infeksi pada bekas Operasi yang pecah dan bernanah serta mengalami demam tinggi juga terdapat benjolan di dalam pengoperasian dan karena pembengkakan di bagian pengoperasian ironisnya pihak rumah sakit menyatakan Kanker Ganas ( 23/12/20)." Tutur istri korban.
Pihak keluarga khususnya istri korban sangat kecewa terhadap penangan pihak Rumah Sakit Awal Bross, yang diduga kurang berhati-hati atau lebih tepatnya terlalu lalai dalam penanganan pasien terlebih pada suami nya.
Ingin menyelamatkan suami sang istripun berniat membawa suami keluar rumah sakit Awal Bross, namun sangat di sayangkan pihak rumah sakit tak mengijinkan dan malah mengulur waktu dengan cara menyuruh korban tes sweb Covid19, sementara kondisi korban sudah cukup parah dan butuh penanganan ekstrak medis alih-alih korban pun meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
" Karena keluarga ingin pindah rumah sakit tak boleh katanya harus sweb, sweb di adakan pada tgl 31/12/20, dan hasil sweb keluar tgl 1/1/21 jam 10:00 wib di nyatakan positif, langsung di masukkan keruang isolasi sampai meninggal dan di kuburkan secara kovid." Tutur Istri korban sambil meneteskan air mata.
Saat di komfirmasi Dirut Rumah Sakit Awal bross yang di wakili oleh humas bapak Asmardi mengatakan,
" Nanti ya saya kordinasikan sama dokter yang menangani." Ujar Asmardi (18/3/2021)
Lanjutan pertemuan di adakan di kantor administrasi Rumah Sakit Awal Bross pada tanggal 27/3/2021, Dokter nya juga mengakui kalau pasien masuk dengan gagal ginjal,
" Ya Almarhum masuk karena Gagal ginjal." Ucap dokternya Sheandra.
Kemudian Ny.LN istri Almarhum selaku ahli waris (ISTRI) dari Alm ST. Mengadu pada TIM Solidaritas Pers Indonesia, dan TIM menerima Kuasa dgn Nomor: 12/WAS-SK/PID/III/2021 tertanggal 22 Maret 2021.
Kemudian melalui kuasa hukumnya menyurati RS Awal Bross panam dengan merujuk pada ketentuan Pasal 46 ayat (1), 47, 52 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 29 ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medis.
" Kita akan perjuangkan kebenaran, supaya tidak ada lagi kelalaian dalam praktek yang dilakukan oleh dokter maupun rumah sakit, supaya jangan jadi momok bagi masyarakat." Ujar Wira Siregar S.H, yang akrab di sapa dengan wira. (TIM)
Komentar Via Facebook :