Polisi Ciduk Ibu Kandung Bersama Kekasihnya Yang Menyiksa Anak Hingga Tewas

Polisi Ciduk Ibu Kandung Bersama Kekasihnya Yang Menyiksa Anak Hingga Tewas

Tersangka pelaku pembunuhan

HandalNews Riau, Bengkalis - Teganya..!! kalimat itulah yang pantas disampaikan kepada seorang ibu kandung berinisial Y alias Acui (34 th) bersama kekasih RH alias Agi (32 th) warga jalan Antara gg Sehat Keluraah  Bengkalis kota  yang di duga menyiksa anak kandung sendiri berinisial CM (2 th) hingga tewas.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT,  melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan bahwasanya kematian Balita ini memang tidak wajar

"Kita mendapat laporan dari pihak RSUD Bengkalis, mereka menerima korban dalam kondisi sesak nafas dan tidak sadar, pada hari Minggu.25/04 pukul 03.40 wib lansung diperiksa dokter IGD RSUD Bengkalis dan meninggal korban pukul 12.00 Wib diantar oleh Yeni alias Acui (34) dan ditemani Rudi Hartono alias Agi (32) dan Yeni anak Acui (34)merupakan ibu dari korban CM (2.7), " terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.

Kemudian atas kejadian tersebut Pihak RSUD Bengkalis dan berkoodinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)  Bengkalis dan menghubungi Kanit PPA Murwanto Polres Bengkalis dan lansung ke RSUD melihat korban.

Kata AKP Meki menjelaskan kronologi kejadiannya Pada Minggu (25/04) lalu, sekira pukul 03.47 wib orang tua korban (CM) yakni YI dan ditemani seorang laki laki dewasa RH alias Agi mengantarkan putrinya yang bernama CM (2 th) tersebut ke IGD RSUD Bengkalis karena keluhan sesak nafas.
 
Setelah dilakukan pengecekan fisik oleh dokter piket IGD RSUD terhadap putrinya tersebut terdapat beberapa kejanggalan pada tubuhnya, Kemudian dokter menanyakan apa yang terjadi pada tubuh pasien kok banyak luka lebam di sekujur tubuhnya, lalu RH menjawab  Dokter bahwa anaknya terjatuh didalam rumah.

Kemudian dokter spesialis anak menanyakan kepada orang tua korban tersebut kenapa di kedua sisi leher korban juga memar, dan masih di Jawab RH  "IBU JANGAN MENUDUH SAYA MENCEDERAI (MENGANIAYA) ANAK INI ", lalu pada sekira pukul 12.20 wib Minggu (25/04) korban CM meninggal di RSUD Bengkalis. 

Melihat kejanggalan pada
korban akhirnya pihak RSUD Bengkalis berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan perempuan dan anak dan selanjutnya Dinas perlindungan perempuan dan Anak Kabupaten Bengkalis melihat korban di RSUD Bengkalis dan melihat kondisi korban yang tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia (MD). 

"Selanjutnya  Senin (26/04)  membuat Laporan Polisi ke Polres Bengkalis guna diusut lebih lanjut", Ujar AKP Meki

Sementara itu tambahan Komandan Reserse Polres Bengkalis ini penangkapan tersangka bersama barang bukti yang berhasil kita amankan adalah Pakaian Korban pada saat dibawa visum ke RSUD,  Kain sprai yang ada bekas darah, Pempers mamy Poko yang ada diduga ada noda darah.

Ditambah Selang minyak warna bening dengan ukuran panjang kurang lebih 60 cm, 
3 Buah Botol Aqua bekas yang berisi alkohol jenis Samsu, Celana Pendek Korban warna Merah dan Baju balita warna putih ada motif. Terang AKP meki.

"Mereka berkenalan melalui media sosial dan Yeni berasal dari Kota Tebingtinggi (Sumut) dari informasi Yeni pergi dari rumah meninggalkan Suaminya berharap dengan Rudi Hartono juga punya satu anak laki-laki (10) dan mereka berempat hidup satu rumah belum resmi (kumpol kebo) dan kebiasaan Rudi Hartono sering minum minuman keras (Samsu asli) katanya kalau Rudi bisa mengusir roh yang masuk kedalam tubuh korban CM dengan ritual minum Samsu dan melakukan kekerasan dengan korban dengan menyulut api rokok dan memberikan cabe ke mulut korban dan juga memukul bahagian tubuh korban dan ibu korban membiarkan penyiksaan yang dilakukan Rudi Hartono,"ungkap AKP Meki Wahyudi.

Pasal yang dikenakan tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3), Ayat (4), 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 338 KUHP dan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara dan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan apabila orang tua turut melakukan pembunuhan akan ditambah 1/3 hukum.

Dan informasi tentang korban terakhir sudah diambil pihak keluarga (Bapak korban AdeS) dan sebelumnya orang tuanya membuat LP ke Polres Tebingtinggi yang menyatakan orang hilang bukan kasus kematian balita.(Leni)

Komentar Via Facebook :