LIVE NEWSROOM 05.09.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Polres Rohul Bersama Kejaksaan dan Pengadilan Musnahkan 961,5 Gram Sabu dan 229 Butir EkstasiLapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung RasaPenuh Keakraban dan Kekeluargaan, Polres Rohul dan DPC SPRI Berbagi Bansos di Desa Suka Maju, Semarak Maulid Nabi dan HUT Polwan ke-78Turnamen Mini Soccer Kajari Cup Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaTurnamen Cup Mini Soccer Kejari Rokan Hulu 2026 Resmi DibukaPeduli Kesehatan di Tengah Kabut Asap,Polres Rohul dan Polsek Jajaran Bagikan Ribuan Masker kepada Pengguna JalanAtas Arahan Bupati Disdikpora Rokan Hulu Keluarkan Surat EdaranMitigasi Kebakaran, Lapas Pasir Pangarayan Pasang Stiker No Smoking dan Tetapkan Smoking AreaPolres Rohul Gelar Press Release, Bandar Narkotika di Rambah Ditangkap dengan Sabu 1,03 Kilogram dan 246 Butir EkstasiKalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan Hulu

Penasehat Hukum YPSH Minta Terpidana Anak Dipisahkan Penjaranya Sesuai UU No 11 Thn 2012 tentang SPP

Penasehat Hukum YPSH Minta Terpidana Anak Dipisahkan Penjaranya Sesuai UU No 11 Thn 2012 tentang SPP

HandalNews Riau, Pekanbaru - Pada tanggal 1 juni 2021 ibu dari terpidana kasus pencurian mengadukan permasalahan hukum kepada Organisasi Bantuan Hukum Yayasan pemuda Sahabat Hukum (YPSH). yang kemudian diketahui adalah orang tua terdakwa dari kasus pencurian melaporkan anaknya yang telah di vonis oleh pengadilan negeri pekanbaru dengan pidana penjara 1 tahun. 

"Dalam pengaduan orang tua terdakwa kepada kita mengatakan bahwa terpidana dalam menjalankan hukuman nya di gabung dengan penjara dewasa sedangkan anak tersebut masih berumur 16 tahun." kata penasehat Hukum YPSH Daniel Siahaan SH & Nurdin Candra Sakti Nst. SH.

Setelah mendengarkan pengaduan oleh orang tua dari terpidana anak Penasihat Hukum Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Pemuda sahabat Hukum Daniel Siahaan SH & Nurdin Candra Sakti nasution SH berangkat ke polresta Pekanbaru untuk meminta keterangan dari kanit polresta Pekanbaru IPTU M. Aprino Tamara, S.Tr.K. mengapa terpidana anak dibawah umur digabungkan dengan penjara dewasa, polisi menerangkan terpidana saat ini bukan lagi kewenangan kepolisian tetapi kewenangan jaksa dan meminta penasihat hukum untuk langsung mengkonfirmasi kepada jaksa yang bersangkutan. 

Setelah mendapat petunjuk dari kepolisian penasihat hukum segera menuju kantor kejaksaan tinggi Riau untuk bertemu dengan jaksa yang bersangkutan yang diketahui bertugas disana bernama Jaksa Madya Astin Repelita SH, tetapi penasihat hukum tidak dapat bertemu karena jaksa tersebut memiliki kesibukan. 

"Hal ini sudah dilakukan berulang kali tetapi jaksa tetap tidak dapat bertemu untuk meminta keterangan." ujarnya dalam rilis, senin (11/7/2021).

Penasihat Hukum dari Organisasi bantuan Hukum Yayasan Pemuda Sahabat Hukum Sangat menyayangkan kejadian tersebut karena sudah jelas dalam Undang undang No. 11 Tahun  2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) anak yang masih dibawah umur tidak di gabungkan dengan penjara dewasa, anak yang dijatuhi pidana penjara di tempatkan pada lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) apabila belum ada ketersediaan LPKA anak dapat di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa. 

"kita Meminta agar terpidana anak segera di pisahkan dari penjara dewasa." tutupnya. (Rilis ypsh)