LIVE NEWSROOM 19.08.2026 Berita • Fakta • Perspektif
Inspirasi Anak Bangsa
BREAKING
Kalapas Pasir Pangarayan Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kantor Bupati Rokan HuluSPRI Rokan Hulu Berbagi di Dua Panti Asuhan, Semarakkan HUT RI ke-81 dengan KepedulianRapat Anggota Primkopasindo Lapas Pasir Pangarayan Bahas Agenda Kemajuan KoperasiKakanwil Ditjenpas Riau Tinjau Lapas Pasir Pangarayan, Tekankan Disiplin dan Zero HALINARLapas Pasir Pangarayan Tegaskan Komitmen Berantas Pelanggaran, Bantah Dugaan Praktik IlegalMenembus Batas Keterbatasan: Langkah Berani Bupati Anton Gandeng PT SMI demi RSUD dan MPP Rokan HuluSutan Mahmud Dinobatkan Perkuat Adat Di RambahKejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Berkekuatan Hukum TetapLapas Pasir Pangarayan Terima Mahasiswa Magang Program Studi Hukum Universitas Pasir PengaraianDukung 15 Program Aksi Kemenimipas,Lapas Pasir Pangarayan Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine

Kejaksaan Rohul Uraikan Dua Kasus, Kajari Fajar Haryowimbuko; Ini Merupakan Transparan Kejaksaan

Kejaksaan Rohul Uraikan Dua Kasus, Kajari Fajar Haryowimbuko; Ini Merupakan Transparan Kejaksaan

HandalNews Rohul Riau | Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang dalam pemberantasannya juga diperlukan cara-cara yang luar biasa. Banyak tahapan yang harus dilaksanakan sesuai dengan hukum acara (KUHAP) sehingga Penyidik tidak semena-mena dalam bertindak serta adanya tantangan yang harus dihadapi bahkan sampai adanya teror yang dianggap sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor (coruptors fight back). Sehingga secara keseluruhan pemberantasan tindak pidana korupsi kenyataannya tidak seperti semudah membalikkan telapak tangan” Ucap Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH.MH Melalui Kasi Intelijel Ari Supandi, SH. MH. Senin 22 mei 2023

Adanya desakan dari 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah bentuk perhatian dan percayanya masyarakat kepada institusi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang ikut aktif dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Rokan Hulu.

Kepercayaan masyarakat ini tentunya harus dijaga dengan keseriusan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani, diantaranya dugaan korupsi kekayaan asli desa yang salah satunya bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Tahun Anggaran 2019 s/d 2021, serta dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi bagi kelompok tani yang terdaftar dalam RDKK yang berlangsung sejak tahun 2020 s/d 2022″ sambungnya

Ari Supandi menyampaikan” Terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) pada Desa Kepenuhan Raya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sudah memeriksa 21 orang saksi dan juga sudah melakukan ekspose terkait perhitungan kerugian keuangan negara bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu.
Oleh karena perhitungan kerugian keuangan negara bersifat real cost, maka perlu melakukan pendalaman disertai dengan bukti dukungnya yang tentunya memerlukan waktu tidak sebentar.

Tidak etis pula memojokkan auditor dari Inspektorat apabila terjadi keterlambatan dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara. Kita harus saling menghargai karena kita tidak bisa berdiri sendiri dan masih memerlukan sinergitas instansi lain dalam pemberantasan korupsi, harap dapat dimaklumi.” Terangya

Kami yakin dalam waktu tidak terlalu lama lagi perhitungan kerugian negara di Inspektorat sudah kami terima sehingga kami bisa menentukan sikap selanjutnya.

Sedangkan terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi, Tim Penyelidik hingga saat ini sudah memeriksa 16 orang dari pihak distributor maupun kios / pengecer pupuk.
Dari pemeriksaan sementara ditemukan adanya pengecer yg menjual pupuk diatas harga HET dan menjual tidak kepada nama sesuai RDKK. Untuk saat ini tim masih mendalami alasan kios / pengecer menjual diatas HET dan menjual bukan kepada petani sesuai RDKK.


Bahwa untuk diketahui bersama, petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang kelompok tani nya sudah mengajukan diri ke Dinas Pertanian dan oleh Dinas akan menverifikasi data petaninya yang akan dimasukkan ke dalam RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok). Sehingga dalam pendistribusiannya dapat diawasi oleh Dinas Pertanian melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan harapannya akan tepat sasaran.

Yang pasti terkait kedua dugaan tindak pidana korupsi tersebut dipastikan masih dan terus berjalan hingga saat ini, masyarakat agar bersabar dan dapat sama-sama memantau perkembangannya bersama kami di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tidak ada yang tidak transparan, tidak ada yang ditutupi, semua masih berjalan sesuai dengan schedule yang sudah kami susun. Terakhir dan yang paling penting, pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hulu adalah tugas kita bersama.” Jelas Ari Supandi merincikan. (Ra)