Meski Miliki SKT Tahun 1980 Lahan Pak Isrok Dicaplok PTPN V Tanpa Ganti Rugi

HandalNews Riau, Siak - Meski memiliki Surat Keterangan Tanah Tahun 1980 yang ditandatangani penjabat pemerintah setempat (Kepala Desa) seluas 20 hektar yang dimiliki oleh Bapak Isrok yang berlokasi di Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau yang dulunya masih merupakan Kabupaten Bengkalis diserobot oleh PTPN V, dan hingga sekarang belum pernah mendapat ganti rugi sama sekali.
Menurut keterangan yang didapat dari ahli waris Pak Isrok kepada awak media, Senin 31 Agustus 2021 mengatakan, lahan yang mereka miliki berlokasi di Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak dengan luas area sekitar 20 hektar.
"Surat yang kita miliki dikeluarkan tahun 1980 dalan bentuk SKT Saat itu ditandatangani langsung oleh penghulu desa selaku penjabat pemerintah setempat sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dengan luas 20 hektar dan terletak di Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak," ujar saripah aini istri (alm isrok).
Masih menurutnya, Alm suami Bapak Isrok sudah beberapa kali mencoba mengurus persoalan ini dan menghalangi pihak PTPN V untuk melakukan penanaman ditanahnya, namun selalu ditakuti dengan membawa beberapa aparat yang disinyalir membuat Alm Bapak Isrok terintimidasi dan takut.
lebih lanjut menurut ahli waris Bapak Isrok Ibu saripa aini menuturkan "pihak PTPN V lagi-lagi dengan membawa beberapa aparat kerumah nya untuk melakukan perundingan ganti rugi namun karena Bapak Isrok merasa ganti rugi yang ditawarkan tidak pantas dan menimbang juga itu akan di peruntukan kepada keturunannya agar kelak dapat membiayai hidup dan pendidikan anak-anaknya sehingga Alm Bapak Isrok menolak ganti rugi tersebut".tutur Ibu Rumah tangga tersebut
Ironis nya lagi hingga saat ini kesepakatan ganti rugi tidak tercapai namun pihak PTPN V tetap menggarap dan menanami tumbuhan kelapa sawit dilahan milik Bapak Isrok dengan menggunakan aparat sebagai semacam tamengnya imbuh Ibu Saripa aini sebagai istri yang sekaligus Ahli warisnya.
Sementara itu Wira Anugrah Siregar. SH selaku penasehat hukum ahli waris Bapak Isrok Ibu Saripa Aini mengungkapkan lahan mereka yang seluas 20 ha berdasarkan SKT tahun 1980 yang ahli waris miliki dan pengakuan warga setempat lahan tersebut merupakan hutan rawa yang sekarang sudah menjadi darat benar merupakan hasil garapan Alm Bapak Isrok Dan Istri yang memang berbatasan dengan lahan perkebunan PTPN V yang terletak di Desa Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.
"Sangat miris meski klien kita memiliki SKT tahun 1980 dengan lahan seluas 20 Hektare serta bukti pengakuan warga setempat atas garapan lahan oleh alm Pak Isro yang dulu nya hutan rawa tetap saja di klaim oleh pihak PTPN V bahkan saat ahli waris hendak membersihkan lahan malah dituduh mencuri,"Ucap Wira Anugrah Siregar, SH (kuasa hukum)
"Lanjutnya klien kami memiliki surat keterangan penggarapan lahan berdasarkan SKT kita yang ditanda tangani penjabat setempat pada tahun 1980, dan belum pernah ada ganti rugi atau semacamnya dari pihak PTPN V sampai saat ini, kok malah klien kami dituduh mencuri di lahan mereka sendiri saat hendak membersihkan nya karena sudah semak sekali," imbuhnya (Tim)
Komentar Via Facebook :