Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Tangkap Satuan ResNarkoba Polres Kuansing

Jual Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Tangkap Satuan ResNarkoba Polres Kuansing

Peredaran Narkotika yang biasa disebut Narkoba (Narkotika dan Bahan Adiktif Berbahaya) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah merebak sampai ke Pasar Rakyat Kota Taluk Kuantan.

Hal ini didapat dan diketahui dengan adanya penangkapan pelaku penjual atau pengedar Narkotika jenis shabu shabu, oleh satuan Narkoba Polres Kusnsing. Senin (6/9/2021) sore.

Seorang perempuan status Ibu Rumah Tangga (IRT) inisisl GW als I, yang saat itu sedang bertransaksi jual beli Narkotika kepada seorang laki inisial R als M, di Pasar Rakyat Kelurahan Pasar Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Berikut Barang Bukti (BB), 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 1,30 gram, uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), adalah uang hasil penjualan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru, 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisue, 1 (satu) helai celana panjang warna biru milik pelaku GW als I dan barang bukti, 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker, diakui milik R als M saat ditangkap petugas Polisi pada Senin (6/9/2021) sore.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi, melalui Kasat ResNarkoba AKP PJ Nababan SH MH, menyampaikan bahwa betul pada hari Senin (6/9/2021) sore telah mengamankan seorang prempuan ibu rumah tangga dan seorang pria yang bertransaksi Narkotika yang saat itu sudah diintai petugas kita berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar pelaku sering transaksi, yaitu GW Als I (40), Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, Alamat Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, bersama Laki-laki R als M (41), Wiraswasta, Alamat Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.

Kronologis penangkapan, awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat di Pasar bahwa sering adanya transaksi jual beli Narkoba, maka dilakukan penyelidikan dan pada hari Senin (6/9/2021) sore, sesuai dengan ciri-ciri pelaku pengedar dipantau oleh anggota, hingga pelaku melakukan transaksi maka langsung dilakukan pengerebekan oleh personil Narkoba, hingga dari para pelaku ditemukan kantong plastik bekas mie instan yang berisi 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu, uang Rp. 200.000 dari pelaku GW als I, sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R als M ditemukan 1 (satu) paket plastik isi diduga shabu yang diakuinya beli dari pelaku GW als I seharga Rp. 200.000, yang sudah diterima oleh pelaku GW als I, berikut bukti yang lainnya.

Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan pada pelaku diamankan ke Polres Kuansing untuk pertanggung jawabkan perbuatan para pelaku yang melanggar undang undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maximal 12 tahun penjara.

Komentar Via Facebook :