Kepala DPMD Kampar Sebutkan Perselisihan Hasil Pemilihan di Lima Desa

Kepala DPMD Kampar Sebutkan Perselisihan Hasil Pemilihan di Lima Desa

HandalNews Riau, Kampar- Tim Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang pada Pemerintah Kabupaten Kampar hanya dapat meneruskan lima perkara. Kelimanya sudah diperiksa dan diteruskan kepada Bupati.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar, Afrizal menyebutkan perselisihan hasil pemilihan di lima desa. Yaitu, Desa Siabu Kecamatan Salo, Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu dan Desa Buluh Nipis Kecamatan Siak Hulu.

Sebelumnya, Tim Fasilitasi menerima sebanyak sembilan perselisihan hasil pemilihan. Di sembilan desa itu terdapat 12 pemohon atau pengadu. "Hanya lima yang dapat kita teruskan. Yang lainnya gugur," ungkap Afrizal dikutip Tribunpekanbaru.com.

Perselisihan di empat lainnya dinyatakan gugur atau tidak dapat diteruskan. Terdiri dari tiga di Kecamatan Tambang. Yakni, Aur Sati, Tarai Bangun dan Kualu. Kemudian, Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

Afrizal menjekaskan, permohonan yang didaftarkan dari empat desa tersebut tidak memenuhi kriteria perselisihan yang dapat diproses. "Yang empat desa, (perselisihan yang dimohonkan) di luar hari pemungutan suara," kata Afrizal.

Ia mengungkapkan, Tim Fasilitasi sudah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan tersebut. Terhadap kelima perselisihan yang dapat diteruskan, Tim Fasilitasi juga sudah melakukan pemeriksaan.

Tim Fasilitasi sudah memeriksa kelengkapan berkas permohonan, investigasi bukti yang diajukan dan meminta keterangan para pihak terkait.

Menurut Afrizal, hasil pemeriksaan disertai kesimpulan. Tim Fasilitasi juga sudah melaporkan hasil kerjanya berikut kesimpulan terhadap tiap perselisihan kepada Bupati.

"Nanti Bupatilah yang akan menentukan seperti apa keputusan dari penanganan perselisihan hasil Pilkades. Berdasarkan hasil kerja Tim Fasilitasi," jelas Afrizal dilansir dari datariau.com.

Adapun Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades diketuai oleh Sekretaris Daerah, berikut anggota tim terdiri dari, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala DPMD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik serta Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah.

Kepala Kepolisian Resor dari eksternal Pemerintah Kabupaten Kampar juga tergabung ke dalam tim.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Serentak Bergelombang, batas waktu penyelesaian perselisihan sampai 17 Desember 2021.

Lalu masa penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih hingga 21 Desember 2021.

Pelantikan Kades terpilih tahap pertama dijadwalkan pada 22 Desember 2021.

Adapun Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkades diketuai oleh Sekretaris Daerah, berikut anggota tim terdiri dari, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala DPMD, Inspektur, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik serta Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan dan Bidang Pemerintahan Desa pada Sekretariat Daerah.

Kepala Kepolisian Resor dari eksternal Pemerintah Kabupaten Kampar juga tergabung ke dalam tim.

Seperti diketahui, berdasarkan jadwal tahapan Pilkades Serentak Bergelombang, batas waktu penyelesaian perselisihan sampai 17 Desember 2021.

Lalu masa penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kades Terpilih hingga 21 Desember 2021.

Pelantikan Kades terpilih tahap pertama dijadwalkan pada 22 Desember 2021. (red)

Komentar Via Facebook :