Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba
HandalNews Riau, Rohul || Kejaksaan Negeri Rokan Hulu lakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara yang telah berkekuatan hukum (Inkrah) di Halaman Kantor Kejari Rohul pada selasa 14/4/2026.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti itu dilakukan sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat Rokan Hulu.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dengan perkara kasus Narkotika jenis shabu shabu sebanyak 54 perkara dengan jumlah barang bukti 473,73 gram , Daun Ganja Kering 4 Perkara dengan jumlah barang bukti 990,32 gram sedangkan untuk Pil Extacy 4 perkara dengan jumalah barang bukti 22,11gram.
Selain didominasi kasus Narkoba, Kejari Rohul juga memusnahkan perkara Oharda (Orang dan Harta Benda) sebanyak 48 Perkara disusul dengan perkara kasus Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sebanyak 8 perkara
Pemusnahan Barang Bukti yang telah inkrah itu turut disaksikan oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hulu yang diwakilkan, Ka Lapas Pasir Pangaraian yang diwakilkan, Koramil Rambah yang diwakilkan, Polres Rokan Hulu yang diwakilkan dan Dinas Kesehatan Pemda Rohul, serta para Kasi Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Pada barang bukti Narkotika jenis sabu sabu dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan alat blender, sedangkan barang bukti Daun Ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Untuk barang bukti perkara Oharda dan Kamnegtibum dimusnahkan dengan cara di potong memakai alat Potong.
Kasi PB3R kejaksaan Negeri Rokan Hulu Aron Marbun S.H, M.H menyampaikan pemusnahan barang bukti itu mulai dari Priode Desember 2025 sampai Maret 2026.

.png)

Komentar Via Facebook :