Seorang Warga di Kampar Ditangkap Polisi Karena Sebar Berita Hoax

HandalNews Riau, Kampar- Seorang warga Desa Sawah Baru Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau ditangkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Pelaku berinisial NZ ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait vaksinasi Covid-19.
Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, NZ pria berusia 43 tahun itu beberapa kali menyebarkan hoaks di media sosial Facebook. Perbuatannya itu berpotensi membuat kegaduhan.
"Tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum, dengan membuat postingan di akun facebook miliknya, berupa ujaran kebencian dan informasi bohong tentang vaksinasi," kata Bery Sabtu (18/12/2021).
Dia mengatakan tersangka diketahui sudah beberapa kali membuat status ujaran kebencian, yang mengarah kepada hasutan atau provokasi untuk menantang program percepatan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah.
"Tersangka NZ alias IW ini setidaknya membuat dan memposting sebanyak empat kali status pada akun Facebook-nya pada tanggal 4, 5 dan 17 Desember 2021, yang intinya berupa ujaran kebencian dengan menjelekkan program vaksinasi, termasuk Satgas Covid-19 serta memprovokasi orang lain untuk menantang program vaksinasi ini," dilansir dari news.okezone.com.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti handphone. Dimana tersangka memosting ujaran kebencian menggunakan handphone Samsung Galaxy J2 Pro warna silver tersebut.
"Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. (red)
Komentar Via Facebook :